Headlines News :
Home » » Apa itu PLAGIAT ?

Apa itu PLAGIAT ?

Written By idi rayeuk blog M.Saleh on Senin, 24 Oktober 2011 | 20.44

           Barangkali anda pernah mendengar berita tentang pencopotan gelar akademik berkualifikasi doktor oleh suatu perguruan tinggi. Ini disebabkan karena doktor baru itu terbukti secara sah telah melakukan plagiat, yaitu menggunakan skripsi mahasiswa (S1) sebagai bagian dari disertasinya. Anda mungkin pernah membaca sebuah buku yang salah satu babnya merupakan hasil jiplakan dari buku lain. Bahkan di zaman internet banyak diantara kita disadari atau tidak disadari telah menjiplak artikel-artikel dari internet. Jika anda mencoba mengungkapkan jiplak-menjiplak di dunia tulis-menulis,  mungkin akan anda peroleh angka yang sangat fantatis. Ya, ibarat gunung es di laut lepas. Yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil, padahal di bawahnya jauh lebih banyak. Demikian pula halnya dengan urusan jiplak-menjiplak seperti gunung es itulah. Hanya yang bernasib sial  sajalah yang ketahuan. 
            Sebelum saya menguraikan tentang hal ini, baiklah saya uraikan terlebih dahulu apa itu plagiat. Plagiat adalah perbuatan seseorang yang mengakui karya milik orang lain sebagai karyanya sendiri. Jika menganut kepada definisi di atas, maka seseorang dapat dinyatakan melakukan plagiat jika ia telah mengakui karya itu sebagai karyanya meskipun hanya satu kalimat atau satu kata kunci. Oleh sebab itu, anggapan bahwa kita dapat mengambil 10% dari karya ilmiah orang lain yang kemudian dianggap sebagai bagian dari karya sendiri adalah kurang benar. Masih banyak diantara kita yang berpedoman kepada pendapat ini, padahal pendapat ini kurang dapat dipertanggungjawabkan. Apakah seseorang yang mencuri sebagian kecil dari milik orang lain dapat dianggap bukan pencuri? Tidak bukan? Ia tetap pencuri, hanya mungkin hukumannya yang berbeda. Ya, memang seorang yang melakukan plagiat adalah seorang pencuri. Jadi, meskipun hanya sedikit tetap saja ia mencuri karya orang lain. Saya berpendapat bahwa seoran dosen misalnya yang mempublikasikan skripsi mahasiswa sebenarnya mereka juga melakukan plagiat. Mengapa? Sebab mereka mengakui skripsi itu sebagai karya mereka sendiri. Apa buktinya? Buktinya, mereka mempublikasikan skripsi itu sebagai penulis tunggal tanpa mencantumkan mahasiswanya. Atau jika mencantumkan mahasiswa sebagai penulis kedua pun juga tidak etis. Sebab yang meneliti dan membiayai penelitian itu adalah mahasiswa itu sendiri bukan sang dosen. Dosen hanya mengarahkan dan membimbing. Tidak lebih. Lha bagaimana kalau mahasiswa itu mengijinkan? Ah, seharusnya dosenlah yang membantu mahasiswa bukan sebaliknya, dosen untuk naik jabatan dibantu oleh mahasiswa. Seharusnya mahasiswa dibantu oleh dosen sampai menghasilkan karya ilmiah. Anda sebagai pembimbing cukup ditulis nama anda dalam ucapan terima kasih, bukan sebagai penulis kedua dst. Setuju bukan?
            Wah, kalau begitu repot dong. Sangat sulit bagi kita semua untuk menulis sebuah karya tanpa mengambil bagian dari karya orang lain. Susah dong untuk menghasilkan karya tanpa mengambil pendapat orang lain. Kalau begitu hampir semua karya itu plagiat, sebab hampir semua karya mengambil karya orang lain sebagai dasar argumen yang dibangunnya. Bukan begitu maksud saya! Anda boleh saja mengutip karya orang lain sebagai dasar argumentasi anda dalam membangun atau menulis karya anda. Hanya saja, kita mempunyai etika dalam mengutip.
            Ada dua macam kutipan. Yang pertama adalah kutipan langsung. Untuk menyatakan bahwa itu adalah karya orang lain yang anda kutip, anda cukup menandainya dengan tanda kutip (”) pada awal kutipan dan akhir kutipan. Biasanya sebelum sampai ke kutipan, kita dahului dengan sebuah pernyataan. Contohnya, berikut pendapat Hari Macam (2007) dalam bukunya yang berjudul…….., baru kemudian ” pernyataan yang anda kutip”. Kutipan langsung memiliki ciri yaitu setiap kata dan huruf dikutip persis sama seperti yang tertulis dalam karya yang anda kutip. Yang kedua adalah kutipan tidak langsung. Nah, disinilah yang sering terjadi masalah. Idealnya, dalam kutipan tak langsung ini pertama-tama yang anda lakukan adalah membaca dan memahami inti sebuah karya, baru kemudian inti karya itu anda tulis kembali dengan bahasa anda sendiri dan kemudian mencantumkan sumber tulisan. Ini baru  bukan plagiat, karena anda mengakui bahwa apa yang anda tulis itu bukan karya anda tetapi karya orang lain. Meskipun anda menuliskan sumber tulisan, jika anda menuliskan persis sama maka anda belum melakukan kutipan tak langsung secara benar. Ya, banyak orang yang beranggapan bahwa jika sudah menuliskan sumber (pustaka) tulisan sudah okey. Itu betul jika itu kutipan langsung, tetapi menjadi tidak benar jika anda mengutip tak langsung.
            Sebenarnya, jika kita melakukan plagiat atau mengutip dengan tidak mengindahkan tatacara, kita sendiri yang akan menderita kerugian. Kerugian pertama kita tidak terlatih menuangkan ide atau gagasan kita. Hal ini akan berakibat kita tidak akan mampu menulis apapun, kecuali hanya menjiplak. Ya, jika tidak ketahuan atau tidak dilaporkan anda masih sedikit beruntung. Akan tetapi jika ketahuan dan dilaporkan bukankah anda rugi, ya kan. Nah jika itu terjadi (sebagai kerugian kedua) anda akan lebih banyak merugi. Sudah tidak bisa menulis, terkena sangsi. Sangsinya macam-macam bergantung kepada berat ringanya plagiat yang anda lakukan. Jika anda dosen, anda bisa dikenai sangsi turun jabatan dan selanjutnya tidak bisa naik lagi. Lebih sialnya lagi jika anda diminta mengembalikan kerugian negara karena anda dan anda harus mendekam di penjara. Nah, misalnya itu yang terjadi bukankah anda akan sangat menyesal? Sesal kemudian tidak berguna. Jadi? Ya, kita cegah diri kita dari plagiat. Kerugian ketiga, mungkin anda selamanya tidak dipercaya oleh orang lain meskipun anda sudah taubat dan anda benar-benar menghasilkan karya dari hasil keringat anda sendiri.
            Sayangnya, banyak orang yang melakukan plagiat tidak dilaporkan. Seganlah, takutlah, tidak enaklah, kasihanlah dan macam-macam alasan. Ah, tidak apa-apa hitung-hitung menolong dosen saya. Mungkin begitu pendapat sebagian mahasiswa. Ada juga yang dongkol sampai menangis, tapi ya itu tidak berani melaporkan. Ada juga yang cuek saja. Ah biarlah, toh saya tidak dirugikan. Tidak dirugikan? Anda dirugikan tetapi anda tidak merasa. Bukankah anda untuk menghasilkan skripsi telah mengorbankan tenaga, waktu, pikiran dan dana yang tidak sedikit? Nah jika kemudian karya anda dicuri tidak rugi? Coba, anda membeli 5 kg rambutan di pasar tetapi setelah anda timbang kembali di rumah kurang 2 ons. Anda tidak marah? Marah bukan? Padahal anda dirugikan hanya 2 ons yang jika dihitung dengan rupiah tidak seberapa. Nah, sikap-sikap kita yang seperti ini tentu saja menambah subur plagiat di tanah air yang tercinta ini. Dikti sendiri telah menyatakan perang terhadap plagiat, namun sayangnya belum ditindaklanjuti dalam alam empiris ini. (BAGAI MANA BILA PLAGIAT DILAKUKAN UNTUK HAL2 YANG POSITIF ...... ??????? )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Modified Website | Pawang Amat | Idi Rayeuk Blog
Copyright © 2011. Idi Rayeuk Blog - All Rights Reserved
Template Created by Modified by Pawang Amat
Proudly powered by Blogger